HUKUM DAN ASPEK LAINNYA (POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, PERTAHANAN DAN KEAMANAN) SEBAGAI ALAT PEREKAYASA KEHIDUPAN MASYARAKAT.
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui makna antara hukum da perundang-undangan.
Hukum cakupannya lebih luas daripada perundang-undangan karena hukum meliputi ;
perundang-undangan dalam arti peraturan tertulis sekaligus mencakup pula tata pergaulan
hidup bermasyarakat yang telah melembaga sebagai aturan meskipun dalam bentuk yang
tidak tertulis. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan dengan
teknik pustaka, mengumpulkan bahan-bahan hukum atau literature hukum.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Hukum, bersama berbagai aspek lainnya (politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan) berfungsi pula sebagai alat perekayasa kehidupan
masyarakat. Maksudnya, hukum dapat turut mengarahkan perkembangan kehidupan
bermasyarakat melalui penataan, terhadap pergaulan hidup anggota masyarakat. Dengan
disertai ancaman sanksi hukum dapat mendorong anggota masyarakat untuk berprilaku
tertentu atau sebaliknya.





1.png)









